“Kita evaluasi kembali bilamana ada hal-hal yang sifatnya masih ada potensi PAD yang belum terakomodir, baik dari segi payung hukum, aturan maupun oleh aparatur kita yang melakukan pemungutan dan sebagainya, tetapi pada prinsipnya kita ingin PAD itu rasional tidak membebani dan menyusahkan masyarakat serta dunia usaha,” tukasnya.
Pada kegiatan ini, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya bertindak memimpin langsung rapat yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, sejumlah Pimpinan dan perwakilan SKPD beserta jajaran anggota fraksi.
(Kalimantanlive.com/Lina)
Editor : NMD







