BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II terkait Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Penetapan Perda serta pengesahan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula DPRD Kota Banjarmasin, pada Jumat (24/11/2023).
Pada sidang Paripurna tersebut juga disahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin, adapun Raperda yang ditetapkan meliputi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Serta Pengembangan Budaya Literasi.
# Baca Juga :Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Samosir Tinjau Gang Ampera dan Lingkungan Sekolah, Ini Janjinya
# Baca Juga :Pemkot Banjarmasin Rekomendasi Kenaikan UMK Jadi Rp 3,3 Juta Ke Pemprov Kalsel
# Baca Juga :Info Cuaca Sabtu 25 November 2023, BMKG: Palangka Hujan Ringan & Banjarmasin Waspada Hujan Petir!
# Baca Juga :Banjarmasin Bertekad Turunkan Angka Stunting Hingga 14 Persen, Wakil Wali Kota: TP2S Memiliki Peran Kunci
Berkenaan dengan Raperda pajak dan retribusi daerah sebagai sumber APBD, Wakil Wali Kota, Arifin Noor mengatakan hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dalam rangka mendukung alokasi sumber daya yang efisien dam menjaga iklim usaha prospektif dan kondusif maka perda ini sebagai simplifikasi sistem pajak dan retribusi daerah, selain restrukturisasi pajak, juga dilakukan penyerdehanaan retribusi seperti retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu agar retribusi lebih efektif,” katanya.
Sementara itu untuk Perda perlindungan lansia dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan lansia serta memenuhi hal lansia, kemudian Perda penyelenggaraan pesantren sebagai dukungan pemerintah terhadap pendidikan termasuk pesantren dengan adanya beasiswa santri dan perlindungan pesantren serta bantuan pendanaan peningkatan pendidikan pesantren.
Pada kesempatan ini Arifin Noor mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran anggota DPRD maupun SKPD dilingkup Pemko Banjarmasin yang telah bersama-sama merampungkan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 hingga finalisasi pada, Kamis (23/11/2023) lalu.
“Alhamdulillah finalisasi APBD 2024 sudah disetujui tadi, terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah mengkaji hal ini sekian lama dari awal tahun hingga sekarang, mudahan ini jadi momentum untuk kita, ada payung hukum yang mengatur, sehingga kedepan tidak ada kesalahan pada saat menjalankan APBD kita,” katanya.
Kemudian, ia ingin dengan pengesahan APBD dapat menegaskan komitmen bersama baik antara DPRD maupun Pemko Banjarmasin untuk memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat serta guna menunjang target keberlanjutan program Visi Misi Pembangunan kota Banjarmasin yang masih belum tercapai.
“Kita harapkan dana yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program-program unggulan,” ucapnya.
Lanjutnya, terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Arifin Noor menekankan soal evaluasi, menurutnya apa yang selama ini dilakukan sudah berada di koridor yang tepat.










