Hindari Dobel Sengketa, Puluhan IKM Kota Banjarmasin Diberi Pemahaman Hak Merek

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Finalisasi Pendampingan Fasilitasi Pendaftaran Merek bagi Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Banjarmasin Tahun 2023, bertempat di Hotel Aria Barito, Jumat (24/11/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi tersebut diikuti oleh 50 pelaku IKM yang ada di Kota Banjarmasin, turut hadir Kepala Bidang Perindustrian Drs Eka Herlambang beserta seluruh jajaran terkait.

# Baca Juga :DPRD Banjarmasin Sahkan APBD 2024 dan 4 Raperda, Wakil Wali Kota: Ada Payung Hukum yang Mengatur

# Baca Juga :Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Samosir Tinjau Gang Ampera dan Lingkungan Sekolah, Ini Janjinya

# Baca Juga :Pemkot Banjarmasin Rekomendasi Kenaikan UMK Jadi Rp 3,3 Juta Ke Pemprov Kalsel

# Baca Juga :Info Cuaca Sabtu 25 November 2023, BMKG: Palangka Hujan Ringan & Banjarmasin Waspada Hujan Petir!

Noorsyahdi mengungkapkan, 50 IKM yang terpilih merupakan peserta yang telah melewati proses kurasi secara ketat dari sekitar 1.990 an IKM yang terdaftar di Sistem Informasi Industri Banjarmasin Baiman.

Selanjutnya, mereka yang terpilih diberi fasilitas pendampingan untuk bagaimana bisa mendaftarkan merek atau brand yang mereka miliki di Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Tentu tujuannya agar memastikan tidak ada istilahnya dobel merek, sengketa, menghindari kesamaan merek agar dipatenkan menjadi brand sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari,” terang Noorsyahdi.

Lanjutnya, meski sektor usaha yang dijalani sudah dikenal orang dan sudah berjalan lama, namun tidak didaftarkan hak, dan tidak divalidasi maka tidak menutup kemungkinan merek tersebut sewaktu-waktu akan digugat orang lain.

“Oleh karena itu, hal tersebut merupakan salah satu wujud upaya dan komitmen pemerintah kota Banjarmasin untuk mendorong industri kecil menengah di kota Banjarmasin agar dapat lebih berkembang,” imbuhnya.

Ia membeberkan di tahun depan kegiatan ini akan dilaksanakan kembali dengan kurasi secara selektif dan harus dipastikan IKM tersebut berada di bawah binaan Disperdagin, memiliki izin usaha (PIRT) dan yang terpenting telah terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Sementara itu, Penyuluh Perindustrian, Bunga Wantisaliana mengungkapkan setidaknya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sudah ada 80 surat rekomendasi yang diterbitkan untuk para pelaku IKM agar dapat mendaftarkan hak mereknya.

Terlebih, Ia juga menyebutkan bahwa untuk kuota pendaftaran merek IKM di tahun ini, seluruh biaya disubsidi oleh pemerintah kota Banjarmasin.

“Selama ini kami memang telah memberikan fasilitasi untuk pendaftaran hak merek, hanya sampai pada terbitnya surat rekomendasi yang selanjutnya bisa diurus oleh masing-masing IKM ke Kemenkumham untuk pengajuan,” beber Bunga.