Layanan ini akan tersedia di beberapa pelayanan publik seperti RSUD Tanah Bumbu sebagai pilot project, Rumah Sakit Marina, Puskesmas, Klinik, Desa dan Kelurahan yang dapat menerbitkan dokumen KK, KTP, KIA dan Akta.
Adapun caranya yakni masyarakat cukup datang ke kantor pelayanan publik,kemudian persyaratan akan diunggah secara online oleh operator yang selanjutnya menunggu verifikasi dan penerbitan dokumen di Disdukcapil.
Setelah dokumen terbit akan dikirim berupa file PDF melalui email atau WhatsApp kantor pelayanan publik yang bersangkutan, tetapi khusus untuk KTP el dan KIA akan dikirim ke alamat tujuan oleh kurir JNT secara gratis.
Kalimantanlive.com/desy
Editor : elpian







