Pemkot Banjarmasin Rekomendasi Kenaikan UMK Jadi Rp 3,3 Juta Ke Pemprov Kalsel

Ia mengungkapkan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin juga sudah menggandeng serikat pekerja dan serikat asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) untuk memaksimalkan pengawasan UMK.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan laporan terkait ketidak taatan dari para pelaku usaha dalam pemberian hak minimum yang sudah di tetapkan, kalau ada yang melanggar ketentuan, maka akan diberi sanksi,” tandasnya.

(Kalimantanlive.com/Lina)
Editor : NMD