BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah menyampaikan regulasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman yang mengatakan penyampaian regulasi ini disampaikan melalui dewan pengupahan.
# Baca Juga :Banjarmasin Bertekad Turunkan Angka Stunting Hingga 14 Persen, Wakil Wali Kota: TP2S Memiliki Peran Kunci
# Baca Juga :Gegara PJU Liar, Pemko Banjarmasin Bayar Tagihan Listrik Rp 1,8 M, Komisi III Soroti Soal RIPJU
# Baca Juga :Polresta Banjarmasin Gelar Bakti Sosial hingga Pasar Murah di Kampus STIE, Bagikan Ribuan Paket Sembako
# Baca Juga :INFO Cuaca BMKG Jumat 24 November 2023: Banjarmasin Hujan Petir dan Jakarta Pusat Berawan Tebal
“Ini masih masuk dalam tahapan rekomendasi setelah berkas rekomendasi ditandatangani oleh walikota Banjarmasin baru akan di sampaikan ke gubernur Kalsel,” ujarnya di lobby Kantor Wali Kota Banjarmasin, Jumat (24/11/2023).
Menurut Ikhsan, ada dua hal yang menjadi dasar dan bahan pertimbangan untuk merekomendasikan kenaikan UMK di kota Banjarmasin
“Melihat dari tingkat inflasi selama tahun 2023 dan juga pertumbuhan ekonomi yang terjadi di kota Banjarmasin,” bebernya.
Adapun besaran UMK yang di rekomendasikan sebesar Rp 3,3 Juta, di mana mengalami kenaikan sebesar 4,43 persen dari UMK tahun 2022 yang sebesar Rp 3,2 Juta.
“Pemko Banjarmasin melakukan kerjasama dengan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin untuk melakukan pengawasan UMK,” sambungnya.
Pemkot Banjarmasin Rekomendasi Kenaikan UMK Jadi Rp 3,3 Juta Ke Pemprov Kalsel










