TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) diusulkan naik sebesar Rp 4,15 persen atau Rp 134.400,05.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno pihak Disnaker Tabalong dengan dewan pengupahan pada 22 November 2023 lalu.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty mengatakan, pihaknya sudah menyepakati bahwa kenaikan naik 4,15 persen.
# Baca Juga :Tabalong Jadi Serambi Depan Kalsel Penyangga IKN, Koperasi Ditantang Punya Andil Ini
# Baca Juga :Terpilih Jadi Tempat Road to Nan Sarunai Tabalong Festival 2023, Kotabaru Gelar Event di Siring Laut
# Baca Juga :Jalan Penghubung Desa Seradang-Nawin Selesai, Bupati Tabalong: Dibiayai APBN Sebesar Rp 2,8 Miliar
# Baca Juga :Pemkab Tabalong Gelar Temu Kader dan Jambore Posyandu, Ini yang Ingin Dicapai
“Rapat dewan pengupahan kemarin, disepakati oleh 19 orang yang hadir untuk UMK 2024 naik 4,15 persen dari tahun sebelumnya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/11/2023).
Lyla menjelaskan, perhitungan upah minum ini pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Sedangkan yang menjadi faktor perhitungan UMK angka inflasi Kalsel dan presentasi pertumbuhan ekonomi Tabalong 2022 5,30 persen serta angka koefisien alpha.
“Dari diskusi dan musyawarah yang dilakukan dewan pengupahan untuk perhitungan UMK kita memakai nilai alpha 0,27,” jelasnya.
Adapun besaran usulan UMK Tabalong tersebut sebesar Rp 3.372.955,36 sedangkan tahun sebelumnya Rp Rp 3.238.555,31 sehingga kenaikannya Rp 134.400,05.
Ditambahkan Lyla, usulan UMK ini sudah tertuang dalam surat rekomendasi dewan pengupahan dan sudah disetujui Bupati Tabalong.
“Rekomendasi itu sudah kita sampaikan per 24 November 2023 ke dewan pengupahan Kalsel untuk disampaikan kepada Gubernur dan ditetapkan pada 30 November 2023 nanti,” tambahnya.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)
Editor : NMD









