Di Tanah Merah
Bukan kali pertama Anies menjajaki Tanah Merah untuk menjadi lumbung suaranya.
Kala mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2016, Anies pernah mendatangi warga kampung Tanah Merah.
Saat itu, Anies disodorkan kontrak politik oleh warga yang menempati Kampung Tanah Merah.
Adapun kontrak politik yang disodorkan untuk Anies antara lain melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal.
Kampung-kampung itu sudah ditempati warga selama 20 tahun.
Pada 2021, Anies menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan di Kampung Tanah Merah Jakarta Utara.
IMB itu disebut memiliki jangka waktu selama tiga tahun.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







