KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dari 198 desa yang ada di Kabupaten Kotabaru setelah dilakukan kajian dan penilaian, 10 desa ditetapkan sebagai desa anti Maladministrasi oleh perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penetapan ini dilakukan di acara Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) se Kalimantan Selatan (Kalsel) bertempat di Objek Wisata Jetsky Desa Teluk Masjid Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru, Senin (27/11/2023).
# Baca Juga :Pemkab Kotabaru Sukses Jadi Tuan Rumah Rakor AAIPI Se-Kalsel
# Baca Juga :DPRD Kotabaru Setujui Raperda APBD 2024 Sebesar Rp 3 Triliun Lebih
# Baca Juga :Terpilih Jadi Tempat Road to Nan Sarunai Tabalong Festival 2023, Kotabaru Gelar Event di Siring Laut
# Baca Juga :Pertama Kali di Kotabaru, Creterium Race Bupati Kotabaru 2023 Digelar Siring Laut
Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Kalsel, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, untuk menjadi desa anti maladministrasi dilakukan penilaian, kemudian ditetapkan 10 desa menjadi desa anti maladminiatarsi yang mana ini pertama di Indonesia. Dan yang lebih penting suatu daerah bisa maju karena keterbukaan dengan pihak lain.
Adapun 10 desa yang dutetapkan sebagai desa anti maladministrasi adalah, Desa Semayao Kecamatan Pulau Laut Utara, Desa Tirawan Kecamatan Pulaulaut Sigam, Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur, Desa Sukamaju Kecamatan Kelumpang Selatan, Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan.
Dan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian, Desa Rantau Jaya Kecamatan Sungai Durian, Desa Kanibungan Kecamatan Sebuku, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan, nantinya kepada kecamatan lain bisa mencontoh kepada desa yang sudah ditetapkan sebagai desa anti maladministrasi. Ini semua lanjut bupati, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efesien, dan transparan.
Pemkab Kotabaru mengucapkan terimakasih atas terciptanya desa maladministrasi ini dengan harapan jangan ganya disini namun terus berlanjut untuk pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat desa.
Karakter masyarakat berbeda beda ada yang ramah, lembut, kasar dan lainnya jadi diharapkan aparat yang sudah ditunjuk bisa mengatasi hal tersebut.
Kita berharap semua desa yang sudah diterapkan sebagai desa anti maladministrasi akan terus berjembang dan jangan hanya sampai disini saja.(Kalimantanlive.com/Siti Rahmah)
Editor : NMD







