Kampanye Bergulir, KPU Banjarmasin Sosialisasikan Pemilu Aman, Tertib dan Menyenangkan

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah yang membuka secara resmi acara ini mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi kampanye yang sudah mulai bergulir terhitung dari hari ini.

# Baca Juga :Hari Ini Pertama Kampanye, Anies Baswedan di Tanah Merah, Jakarta Utara

# Baca Juga :Bawaslu Kalsel Gelar Apel Siaga, Ini Fokus yang Diawasi Selama Kampanye, di Antaranya Netralitas ASN

# Baca Juga :Diduga ‘Berkampanye’ saat Job Fair di SMKN 3 Banjarmasin, Kadisdikbud Kalsel Melanggar 3 UU Terkait Netralitas ASN

# Baca Juga :Beredar Oknum ASN Kampanye di Madsos, Pemko Banjarmasin Waspada!

“Kita mensosialisasikan aturan atau dasar hukum dari kegiatan kampanye kepada semua pihak yang terlibat terutama Partai Politik (Parpol),” ujarnya disela-sela kegiatan yang berlangsung di Hotel Gsign Banjarmasin, Selasa (28/11/2023).

Dengan harapan setelah diberikannya sosialiasi tersebut, tidak ada lagi pelaksanaan kampanye yang menyalahi regulasi atau aturan yang berlaku.

“Sehingga kampanye nanti akan berlangsung secara aman, damai, tertib dan menyenangkan itu bisa terwujud,” harapnya.

Adapun terkait jadwal kampanye untuk kota Banjarmasin, Rusnailah mengaku hal tersebut masih dalam proses pembicaraan di Kota Bandung.

“Belum bisa kita beritahukan kwrena Ketua Divisi SDM saat ini masih berada di Bandung untuk membahas dan memutuskan terkait jadwal tersebut, setelah selesai pasti akan kita share,” ungkapnya.

Kemudian disamping itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Muhammad Fachrizanoor membeberkan pihaknya telah melakukan kegiatan terkait tahapan kampanye.

“Sudah kami ingatkan untuk mencatat setiap Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di Kota Banjarmasin untuk memastikan tidak ada yang melanggar aturan,” bebernya.

Ia juga mengaku telah mengirimkan surat imbauan dan surat edaran kepada partai-partai bahwasannya masa kampanye sudah dimulai selama 75 hari dihitung dari hari ini.

“Kami selalu mengingatkan ada zona-zona aturan yang harus dipegang oleh peserta pemilu, di mana ada aturan khusus terkait pemasangan APK yang harus memperhatikan titik-titik yang diperbolehkan dan dilarang selain dari PKPU dan Perbawaslu,” tambahnya.

Kemudian, di sisi lain Fachrizanoor juga menyoroti kampanye yang dilakukan oleh para caleg melalui sarana media sodial, di mana pihaknya telah bekerja sama dengan pihak Kominfo untuk melakukan pemantauan.

“kami hanya memastikan para caleg hanya boleh memiliki satu akun yang sudah terdaftar di KPU, kalau ada akun diluar dari itu, maka akan kami justifikasi terlebih dahulu kebenarannya, apabila tidak benar maka akan berpotensi merugikan atau menguntungkan,” paparnya.

Sehingga, lanjutnya apabila ada akun-akun diluar dari yang terdaftar di KPU yang menjurus ke arah hoax, penyebaran kampanye negatif atau black Champaign maka dengan dibantu pihak Kominfo untuk di take down.

Tak lupa ia juga mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasasnya, dengan aturan bahwa saat ini ASN hanya boleh berfoto dengan gaya Bawaslu agar terhindar dari pelanggaran.