Usai Acam Sebarkan Video Korban, Pemuda di Banjarbaru Nekat Perkosa Mahasiswi

Berdasarkan hasil interogasi, AF mengakui perbuatanya yang telah melakukan dugaan pemerkosaan terhadap korban. Di mana, sebelum melakukan aksinya, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video korban dengan temannya yang sebelunya direkam oleh pelaku sehingga membuat korban takut.

Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis keris yang dilengkapi kumpang terbuat dari kayu. AF sendiri, dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuntas Syahruji.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber