BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan tiga orang pria warga Jalan Tatah Belayung, Kabupaten Banjar, lantaran kedapatan petugas edarkan narkotika, pada Jumat (24/11/23) lalu.
Diketahui tiga pria tersebut adalah MR (23), RR (33), dan AW (30). Dari tangan ketiganya, Polisi berhasil mengamankan 8 paket narkotika jenis sabu dan 13 butir pil ekstasi.
# Baca Juga :Polresta Banjarmasin Gelar Bakti Sosial hingga Pasar Murah di Kampus STIE, Bagikan Ribuan Paket Sembako
# Baca Juga :Propam Polresta Banjarmasin Datangi Kantor KPU, Ternyata Lakukan Hal Ini
# Baca Juga :Propam Polresta Banjarmasin Gencar Pengecekan Keamanan di Area KPU, Antisipasi Risiko Pemilu
# Baca Juga :Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Imbau Masyarakat Bikin SIM Bisa Urus Sendiri: Jangan Pakai Calo, Rugi
“Penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa di Jalan Tatah Belayung tepatnya Komplek M Saufi kerap kali terjadi transaksi narkotika,” ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo, Rabu (29/11/23).
Mendapati adanya informasi, petugas pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, pertama kalinya petugas berhasil mengamankan MR (23) di TKP lantaran gerak gerik nya yang mencurigakan.
“Saat ia kami tangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket sabu-sabu dan 13 butir pil ekstasi, ” ungkapnya.
Kemudian tak berhenti sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan MR (23) mengakui 13 butir ekstasi itu dibelinya dari RR (30) yang tak jauh dari lokasi.
“Setelah meringkus RR (30) pada Jumat (24/11/23) kemarin. Petugas kembali melakukan pengembangan, dimana kedua pelaku ini mendapatkan ekstasi tersebut, ” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, akhirnya dua pelaku yakni MR (23) dan RR (30) mengaku telah menyerahkan ekstasi kepada pelaku AW (30) yang lokasinya berada tak jauh dari MR (23) ditangkap.
“Setelah kita datangi kediaman AW (30) dan melakukan penggeledahan didapatkan 40 butir pil ekstasi berwarna pink,” ucapnya.
Secara keseluruhan barang bukti dari tiga pelaku yang diamankan yakni, 8 paket berisi sabu-sabu dengan berat 5,80 Gram, 13 butir Inex warna Biru, 28 Inex warna Pink, serta 10 butir Tablet, dan 1 lembar Plastik Klip yang berisikan Serbuk Extacy.
“Keseluruhan barang buktinya yakni 51 butir pil inex dan satu lembar serbuk ekstasi serta 8 paket sabu-sabu seberat 5,80 gram, ” jelasnya.
Atas perbuatannya kini ketiga orang pelaku, dibawa ke Mapolresta Banjarmasin, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor : NMD







