TANJUNG, Kalimantanlive.com – Bawaslu Kabupaten Tabalong mengingatkan kepala desa, perangkat desa hingga badan permusyawaratan desa (BPD) agar tidak terlibat kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Imbauan ini pun sudah diterbitkan oleh Bawaslu Tabalong melalui surat imbauan nomor P-009/PM.00.02/K.KS-08/12/2023 tertanggal 1 Desember 2023.
BACA JUGA:
Bahaya Mengancam di Musim Hujan, Bupati Tabalong Ajak Masyarakat Waspada Bencana Batingsor
“Kita mengimbau para kepala desa, perangkat desa, BPD maupun ASN tetap netral dan tidak ikut-ikutan atau terlibat kampanye Pemilu Presiden serta Pemilu DPR, DPD dan DPRD,” tegas Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Senin (04/12/2023).
Surat imbauan tersebut pun sudah dilayangkan Bawaslu melalui Panwascam, kelurahan dan desa secara serentak menyurati 121 Kades, perangkat desa BPD hingga 10 lurah setempat.
Menurut Mahdan, hal ini berdasarkan ketentuan pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 bahwa unsur penyelenggara pemerintahan tidak terlibat sebagai pelaksana dan tim kampanye.







