Sehingga pejabat serta Kades dilarang membuat keputusan dan melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Masa kampanye pemilu 2024 telah dimulai secara serentak selama 75 hari pada 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.
“Jika kepala desa tidak netral maka terancam pidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017,” ujarnya.
Kemudian pada Pasal 548 berbunyi setiap orang yang terbukti menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pemerintah desa maupun BUMDes untuk disumbangkan kepada pelaksana kampanye terancam pidana paling lama tiga tahun penjara.
Mahdan pun mengajak seluruh kepala desa, perangkat desa, BPD serta BUMDes untuk menjaga netralitas dan menghindari kegiatan yang mengarah keberpihakan.










