KALIMANTANLIVE.COM – Ayo emak-emak! Saatnya beli emas Antam, pasalnya harga emas batangan Antam produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk anjlok Rp 23.000 per gram, Selasa (5/12/2023).
Seperti dilansir di laman logammulia.com, harga emas Antam saat ini menjadi sebesar Rp 1.122.000 per gram dan lebih murah dari hari sebelumnya Senin (4/12/2023) yang seharga Rp 1.145.000 per gram.
Sementara itu harga buyback emas Antam turun Rp 24.000 menjadi Rp 1.020.000 per gram, setelah tidak mengalami perubahan sejak Sabtu hingga Minggu.
# Baca Juga :Harga Emas Antam 1 Desember 2023, Turun Rp 5.000 Jadi Rp 1.055.600.000 untuk Seribu Gram
# Baca Juga :Harga Emas di Pegadaian Selasa 28 November 2023, Antam Stagnan & UBS Naik Rp 4 Ribu
# Baca Juga :Harga Emas di Pegadaian Kamis 2 November 2023, Antam Turun Rp 8 Ribu sedang UBS Anjlok Rp 10 Ribu
# Baca Juga :Harga Emas Antam, Retro dan UBS Hari Ini di Pegadaian, 1 Kg di Patok hingga Rp 1.1 Miliar
Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Namun, perlu diketahui bahwa harga emas Antam itu adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Maka bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.
Berikut rincian harga emas Antam 5 Desember 2023:
Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 611.000
Harga Emas Antam 1 gram: Rp 1.122.000
Harga Emas Antam 2 gram: Rp 2.184.000
Harga Emas Antam 3 gram: Rp 3.251.000
Harga Emas Antam 5 gram: Rp 5.385.000
Harga Emas Antam 10 gram: Rp 10.715.000
Harga Emas Antam 25 gram: Rp 26.662.000
Harga Emas Antam 50 gram: Rp 53.245.000
Harga Emas Antam 100 gram: Rp 106.412.000
Harga Emas Antam 250 gram: Rp 265.765.000
Harga Emas Antam 500 gram: Rp 531.320.000
Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.062.600.000
Peraturan Menteri Keuangan
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persenuntuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/logammulia.com/berbagai sumber







