PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial MF (28) alias I, di desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (2/10/2023) lalu.
MF ditangkap saat asyik menimbang sabu dalam berbagai ukuran untuk dijual kembali.
Kepala BNNK Balangan, M Faisal Sidiq menerangkan bahwa MF yang sehari-hari bekerja serabutan itu ditangkap pihaknya, usai menerima laporan dari masyarakat.
# Baca Juga :Ikut Pemusnahan Miras, Ketua DPRD Balangan Dukung Polres Balangan Perangi Minuman Beralkohol
# Baca Juga :Polres Balangan dan Kapolda Kalsel Bantu Warga Dusun Bayu dengan Sumur Bor Air Bersih
# Baca Juga :Polres Balangan Gelar Jumat Curhat Undang Awak Media di Kabupaten Balangan
# Baca Juga :Serentak Di Seluruh Indonesia, Polres Balangan Tanam Pohon Kurangi Pemanasan Global
“Informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Masjid Binjai Pirua dan di depan gudang beras, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ucap Faisal saat menggelar press release di gedung BNNK Balangan, Selasa (5/12/2023) kemarin sore.
Setelah menerima informasi tersebut, seksi Pemberantasan BNNK Balangan yang dibantu BNNK Tabalong dan BNNK HST melakukan penelusuran dan penyelidikan.
Kemudian, pada malam harinya, petugas kemudian melakukan penyergapan ke dalam rumah pelaku.
“Petugas kemudian menangkap MF yang sedang melakukan penimbangan dan pembungkusan diduga narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening dengan total berat kotor 0,79 gram, berat bersih 0,40 gram, 1 buah sekop terbuat dari kertas, timbangan, ponsel genggam merk Redmi A1 warna hitam dan 1 pack plastik klip warna bening merk ZIP IN.
Setelah diinterogasi, MF mengaku mendapat barang tersebut dari K alias H. Namun sayangnya, K terlebih dahulu berhasil melarikan diri.
“Alhasil, hingga press rilis ini digelar, K alias H masih buron,” ujar Faisal.
MF ditahan dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.(Kalimantanlive.com/Kamil)
Editor : NMD










