Nikah Massal Polri Presisi Baiman, Pasangan Pengantin Senang Bisa Nikah dan Nginap di Hotel

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Sebanyak 155 orang pasangan mengikuti kegiatan “Nikah Massal dan Bakti Sosial Presisi Baiman Adalah Kita” yang berlangsung meriah di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Selasa (5/12/23) pagi.

Di mana kegiatan ini tak lain merupakan program inisiasi Polri dari jajaran Polresta Banjarmasin yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

# Baca Juga :Polresta dan Pemko Banjarmasin Gelar Nikah Massal untuk Masyarakat, Segera Daftar!

# Baca Juga :Polresta Banjarmasin Latih Relawan dari Mahasiswa untuk Persiapan Vaksinasi Massal

# Baca Juga :Pemko Banjarmasin Kenalkan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ke Publik

# Baca Juga :Hari Jadi ke-497 Kota Banjarmasin, Lomba Burung Berkicau Skala Nasional Resmi Bergulir

Pada kesempatan ini, kegiatan dihadiri langsung Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian, Wakapolda Kalsel Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan, Pejabat Utama (PJU) Polda Kalsel, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, dan PJU Polresta Banjarmasin, serta jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.

Totalnya sebanyak 155 pasang pengantin baru yang mengikuti kegiatan tersebut.

Namun tak kalah menarik, usai rangkaian kegiatan nikah, para pasangan suami-istri ini langsung diarak menggunakan becak menuju hotel yang difasilitasi untuk mereka menginap (bulan madu).

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa khusus kali ini, pihaknya kembali mengemas kegiatan tambahan, tak hanya bakti sosial dan kesehatan. Namun juga pernikahan massal.

“Khususnya kegiatan ini, untuk saudara kita yang ingin menikahkan dirinya dengan sah. Totalnya ada 53 pasangan pernikahan langsung KUA, dan ada 102 pasangan lagi yang menunggu isbat nikah. Insya Allah nanti akan dilaksanakan pada 14 Desember,” ucap Kapolda Kalsel.

Menurutnya, sebelum dilakukan verifikasi. Antusias masyarakat yang ingin mendaftar mengajukan nikah jumlahnya tak terkira hingga 350 pasangan. Sehingga ada kendala lain. Dan pihaknya pun harus melakukan verifikasi kembali.

“Jadi kita verifikasi dan tidak boleh kawin 2 kali. Jadi yang boleh masuk, yakni belum pernah menikah dan langsung nikah KUA, atau yang sudah nikah siri tapi belum disahkan secara negara,” ucapnya.

“Hal ini berkaitan dengan legalitas formal mereka menikah. Kita bantu anak-anaknya, karena kita tahu didalam hukum kita ada hak waris dan sebagainya, jadi kita menjamin ada hak-hak keturunan dari sang pengantin,” lanjut Andi Rian.

Sehingga menurutnya, yang menjadi syarat “Nikah Massal Presisi Baiman” ini adalah belum menikah, atau sudah menikah (siri).

“Jadi jika menikah 2 kali, kemudian kita verifikasi dipastikan batal. Jangan sampai Polri dan Pemko nanti malah melegalisir poligami,” tutup Andi Rian.