TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Besaran nilai Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tabalong 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.372.955,36.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023 tanggal 30 November 2023.
# Baca Juga :Resmi Puncak Harjad ke-58 Tabalong Diundur 8 Desember 2023, Ini Alasannya
# Baca Juga :Antisipasi Banjir, Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Serahkan Belasan Perahu Fiber ke TNI-Polri dan Relawan UPBS
# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Ingatkan Kades, Perangkat Desa dan BPD Netral pada Pemilu 2024, Ancaman Pidana
# Baca Juga :Bahaya Mengancam di Musim Hujan, Bupati Tabalong Ajak Masyarakat Waspada Bencana Batingsor
“UMK Tabalong 2024 berlaku sejak 1 Januari 2024,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty saat ditemui keruang kerjanya, Rabu (06/12/2023).
Kenaikan upah minimun Tabalong sebesar 4,15 persen atau Rp 134.400,05 dibandingkan dari tahun sebelumnya Rp 3.238.555,31.
“Selisih dengan upah minimun provinsi sebesar Rp 90.143,15. Kita lebih tinggi dari UMP,” ungkap Lyla.
Ia menjelaskan, sejak ditetapkannya upah tersebut pihak perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMK 2024 sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
Sehingga bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum.
“Dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Rencananya mulai minggu depan kami sosialisasikan” jelasnya.
Dalam perhitungan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 dan yang menajdi faktor perhitungannya antara lain angka inflasi Kalsel, presentasi pertumbuhan ekonomi Tabalong 2022 5,30 persen serta angka koefisien alpha.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)
Editor : NMD










