Bagi para siswa yang berusia 17 tahun saat perekaman maka langsung mendapatkan KTP, bagi siswa lainnya ketika mencapai usia 17 tahun langsung akan dicetakan KTP dan akan diserahkan langsung ke sekolah atau ke siswanya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pemilih pemula saat pemilu pada tahun 2024 mendatang, sudah memiliki KTP sebagai syarat untuk menjadi peserta pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
BACA JUGA: Bupati Anang Harap Kejari Tabalong Terus Jalin Kerjasama Pacu Percepatan Pembangunan
Berkat sejumlah inovasi ini pada tahun 2022, Disdukcapil Tabalong meraih penghargaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.
“Pada tahun 2022 ini terjadi peningkatan nilai indeks layanan publik dari 4,23 pada tahun 2021 menjadi 4,52 dengan predikat PRIMA, ada kenaikan 2,9 point. Tentu ini sangat luar biasa dan apa yang sudah kita lakukan sesuai dengan prinsip terkait layanan publik ini,” ujar Rowi.
Tahun 2022 juga Disdukcapil Tabalong mendapat penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman dengan nilai 91,25 kategori A dengan opini kualitas tertinggi.
Sedangkan pada 2023 ini kembali Disdukcapil Tabalong akan mendapatkan penghargaan dari Kemenpan RB RI, berupa Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2023 yang rencananya akan diserahkan pada tanggal 6 Desember 2023 di Bali.
Semua keberhasilan tersebut dapat diraih berkat kerjasama tim yang kompak, serius dan ikhlas sehingga mampu meraih penghargaan tingkat nasional.
“Keberhasilan ini juga tentu berkat dukungan Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan seluruh perangkat daerah terkait, stakeholder dan masyarakat Tabalong. Atas semua itu Kepala Disdukcapil Tabalong beserta seluruh jajaran mengucapkan terima kasih,” tutupnya.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor: Elpian










