BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman membuka rapat koordinasi (rakor) PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), di Banjarmasin Common Center, Jumat (8/12/2023).
Setelah sebelumnya, dengan didampingi Kepala Diskominfotik, Windiasti Kartika menyerahkan penghargaan kepada para pemenang keaktifan Website, Instagram, Facebook di lingkup SKPD dan Kecamatan/Kelurahan
“Sangat penting bagi kita semua untuk memahami regulasi terkait keterbukaan informasi,” ujar Ikhsan dalam rakor.
Ia menekankan perlunya pemahaman mendalam terhadap standar regulasi agar tidak terjebak dalam kesulitan menyikapi permintaan informasi.
“Kita harus hindari sanksi pidana dengan memahami batasan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Dalam paparannya, ia mengingatkan tentang risiko hukum terkait APBD dan pengalaman daerah lain yang menghadapi masalah serius.
“Keterbukaan informasi bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga dapat berujung pada saksi pidana,” tegasnya.
Ikhsan Budiman juga mencatat perlunya memahami Undang-Undang No 14 tahun 2008 untuk menentukan dokumen mana yang dapat diuraikan dan disebarluaskan.
“Kita harus memahami mana yang harus kita buka dan mana yang perlu kita jaga kerahasiaannya,” ungkapnya.
Dalam konteks keterbukaan informasi, PPID juga diingatkan untuk turut berperan dalam menjaga transparansi.
“PPID memiliki peran kunci dalam menegakkan keterbukaan informasi di setiap dinas,” pungkasnya.(Kalimantanlive.com/Lina)
Editor : NMD










