Ia juga mengatakan, ini bukti pemerintah dan para stakeholder sepakat bahwa penting untuk menyukseskan pesta demokrasi yang berlangsung setiap 5 (lima) tahun sekali ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Alhamdulillah sudah disetujui. dan pencairannya baru sebesar 40 persen dan untuk penggunaanya sendiri masih belum dapat di gunakan karena dananya belum ada dan menunggu tahapan tahapan pemilu. Kemudian untuk porsi anggaran sebesar 65 persen untuk kegiatan Panitia Adhoc dan sisanya untuk kabupaten/kota,”jelasnya.
Kalimantanlive.com/Hms DPRD Kalsel
Editor : elpian







