BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku penganiyaan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, tepatnya di Café Quenna VIC 88, pada Sabtu (9/12/23) lalu.
Ketiga pelaku diamankan Polisi di Jalan Sutoyo S Komplek Arrahman, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Minggu (10/12/23) sekitar pukul 12.00 Wita.
Ketiga pelaku adalah TS (23) warga asal Sulawesi Selatan, I (44) warga asal Jakarta Utara, dan AS (27) yang tak lain merupakan warga asli Banjarmasin.
# Baca Juga :Polresta Banjarmasin Gelar Bakti Sosial hingga Pasar Murah di Kampus STIE, Bagikan Ribuan Paket Sembako
# Baca Juga :Propam Polresta Banjarmasin Datangi Kantor KPU, Ternyata Lakukan Hal Ini
# Baca Juga :Propam Polresta Banjarmasin Gencar Pengecekan Keamanan di Area KPU, Antisipasi Risiko Pemilu
# Baca Juga :Lima Belas ABH Kelompok Gangster di Banjarmasin Berhasil Diamankan, Kapolresta: Motifnya Mencari Eksistensi Diri
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri membenarkan hal tersebut.
“Ya benar. Saat ini para pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Barat, beserta dengan barang bukti, yakni satu botol BIR dan satu buah gelas kaca, termasuk hasil VER,” ujar Kanit Reskrim, Senin (11/12/23) pagi.
Ia menjelaskan kronologi kejadian bermula saat adanya keributan di TKP. Korban atas nama Hamdani (28) warga Alalak Banjarmasin yang bekerja sebagai security di sana mulanya sempat melerai keributan. Namun lantaran tak terima ditegur, para malah menganiyaya korban.
“Posisi korban mulanya hanya merelai. Namun para pelaku malah menganiaya korban secara bersamaan,” jelas Kanit Reskrim.
Sehingga atas kejadian itu, korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan dan sakit pada bagian kepala belakang.
“Korban pun melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna proses hukum lebih lanjut, dengan bukti laporan hasil VER dan keterangan para saksi di lokasi,” ucapnya.
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan proses penyelidikan Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Barat. Polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku di lokasi Jalan Sutoyo S, Komplek Arrahman, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Sementara atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal perkara pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP,” jelas Iptu Firuza Bahri.(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor : NMD







