DPLH Balangan Gelar Workshop Pengadaan Tanah untuk Umum dan Inventarisasi Pemerintah

PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Balangan belum lama ini menggelar kegiatan Workshop Pengadaan Tanah Umum dan Inventarisasi Tanah Pemerintah, bertempat di Hotel QIN Banjarbaru.

Kegiatan dibuka oleh Asisten bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Rudiansyah Sofyan yang mewakili Bupati Balangan.

# Baca Juga :Raih Peringkat 20 Besar Nasional IGA 2023, Pemkab Balangan Berjanji Tingkatkan Layanan ke Masyarakat

# Baca Juga :Akhirnya 4 Raperda Propemperda 2023 Disetujui DPRD dan Pemkab Balangan

# Baca Juga :Sidak Pasar Jelang Nataru 2024, DKUKMPP Balangan Temukan Lonjakan Luar Biasa Harga Cabe

# Baca Juga :DPRD Balangan Sampaikan 32 Program Propemperda Tahun 2024, Berikut Daftar yang Disepakati

Rudiansyah menyampaikan bahwa sistematis pengadaan tanah ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, harus dilakukan lelang terbuka agar publik mengetahui secara pasti bahwa yang dibeli oleh Pemerintah adalah untuk kepentingan umum.

“Misalnya rencana pembangunan terminal atau pembangunan lainnya,” sebutnya.

Ia juga menambahkan, Pemkab Balangan memberikan apresiasi dan terima kasih kepada DPLH Balangan, yang telah melaksanakan Workshop ini.

”Semoga ilmu yang didapat dari para narasumber bermanfaat untuk dapat diterapkan di SKPD masing-masing,” harapnya.

Kegiatan Workshop ini mendatangkan Rita Milia SSos dan Edi Sukoco ST MSc dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai narasumber.

Dalam pemaparan Edi Sukoco, ia menyampaikan bahwa kegiatan Workshop ini dilandasi dari UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Serta PP No. 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Sementara itu, Rita Milia menyebutkan tahapan pengadaan tanah, yaitu Perencanaan yang dilakukan oleh instansi yang membutuhkan tanah.

Kemudian, Persiapan yang dilakukan oleh Gubernur atau Bupati, Pelaksanaan yang dilakukan oleh Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait.