Terakhir, Penyerahan hasil kepada instansi yang membutuhkan tanah tersebut.
Rita juga menyampaikan bahwa tahapan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
”Meliputi data awal dan persetujuan pihak yang berhak objek pengadaan, penetapan lokasi dan pengumuman,” ujarnya. (Kalimantanlive.com/Kamil)
Editor : NMD







