Lanjutnya ia mengatakan IKD ini kedepannya akan meningkatkan efisiensi dan akurasi pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, implementasi pemanfaatan data kependudukan juga akan membantu pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran
“Walaupun IKD diterapkan tidak membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ada tidak bisa digunakan namun seiring berjalannya waktu kita akan mengurangi penggunaan KTP fisik,” lanjutnya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 180 ribu penduduk di Kota Banjarbaru yang diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan, dengan target 25% dari mereka akan memiliki IKD.(mediacenter.banjarbarukota.go.id)
editor : NMD










