Rusak 47 APK Pemilu di Tabalong, Pelakunya Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 24 Juta

“Saya menghimbau masing-masing peserta dan tim kampanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan APK,” ujarnya.

Ditambahkan Mahdan, hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait perusakan APK.

“Untuk mencegah terjadinya perusakan APK peserta pemilu, kita secara berjenjang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengawasan APK tersebut,” tambahnya.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)

Editor : NMD