KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – DPRD Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua untuk membahas Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD terhadap Proses Pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (18/12/2023).
Tiga Raperda tersebut adalah, Rancangan Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentamg Pendidilan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
# Baca Juga :Bupati Melalui Baznas Kotabaru Serahkan Beasiswa Pendidikan Bagi 12 Mahasiswa, Segini Jumlahnya
# Baca Juga :Street Parade Festival Drum Band Tingkat Pelajar Digelar di Kotabaru
# Baca Juga :Ratusan Pecinta Burung Beradu di Lomba Kicau Mania Kotabaru
# Baca Juga :Diikuti Ratusan Peserta, Turnamen Sepak Takraw KONI Kotabaru 2023 Digelar di Tanjung Selayar
Dalam Rapat Paripurna masa persidangan II Rapat ke-2 Tahun Sidang 2023/2024 ini juga diisi dengan Penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten I Setda Kotabaru atas 3 Raperda Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kotabaru.
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Suji Hendra mengatakan, berdasarkan keputusan DPRD Kotabaru Nomor 38 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ada 23 perda yang ditetapkan di dalam Surat Keputusan Propemperda tahun 2023, terdiri dari 3 raperda wajib, 7 raperda inisiatif DPRD, dan 13 raperda dari eksekutif.
“Ada 23 Perda diantaranya, Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Kerjasama, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan ada 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD yang dikembalikan ke Bapemperda yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus,” jelas Suji.
Sementara itu Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan, Asisten Setda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kotabaru Drs. Minggu Basuki MAp menyampaikan, proses penyusunan perda yang akan disahkan, hari ini dimulai tahapannya.
“Setara dalam penyelenggaraan Pembangunan Daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda Paripurna hari ini yang bertujuan untuk kepentingan masyarakar Kabupaten Kotabaru,” ucapnya.







