Sudah Diberi Tunjangan Tinggi Tetap Korupsi, Bupati Balangan Sebut ASN Tak Bisa Lakukan Ini

PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui bagian hukum Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDA) 2023, di Aula Benteng Tundakan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Selasa (19/12/2023).

Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Balangan, H Abdul Hadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, H Sutikno, serta diikuti para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dan narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan.

# Baca Juga :Buka Forum Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045, Pemkab Balangan Siap Terima Kritik

# Baca Juga :Sempurnakan Hasil Evaluasi APBD 2024, DPRD dan Bupati Balangan Gelar Rapat Paripurna, Ini Hasilnya

# Baca Juga :Meriahkan Pameran Kewirausahaan dan UMKM, Pimpinan SKPD Balangan Ditantang Bikin Nasi Goreng

# Baca Juga :DKUKMPP Balangan Gelar Pameran Kewirausahaan dan Produk UMKM 2023

Ketua Pelaksana Sosialisasi, Muhammad Roji mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi di Kabupaten Balangan.

”Untuk memperkuat semangat pencegahan atas terjadi tindak pidana korupsi, selain itu untuk percepatan pembangunan, sehingga keuangan daerah dapat dikelola sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Bupati Balangan, H Abdul Hadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi seringkali tertuju kepada para pejabat pemerintahan.

Menurutnya, hal tersebut wajar dan tidak bisa dihindari karena pendanaan berjalannya suatu pemerintah berasal dari dana rakyat.

”Namun kita berharap setiap tugas diemban, tidak keluar dari koridor yang ada,” harap Abdul Hadi.

Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2004-2022 di lingkup pemerintahan dan swasta sudah sering terjadinya penangkapan adanya masalah korupsi.

Bupati Balangan berharap, korupsi tidak melanda Kabupaten Balangan, karena menurutnya para Aparat Sipil Negara (ASN) sudah diberikan tunjangan yang tinggi.

”Kalau terjadi korupsi juga, berarti ASNnya yang kurang pandai mengelola keuangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini juga, Fajar Gurindro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menyampaikan bahwa seluruh tindakan pidana korupsi harus dipahami, agar dapat terhindar dari masalah tersebut.

”Kalau bicara masalah korupsi, tentunya berbicara kerugian negara yang akan berakibat tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Fajar menjelaskan, terkait tindak korupsi dirumuskan menjadi 30 jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis.

”Kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi,” sebutnya. (Kalimantanlive.com/Kamil)

Editor : NMD