Sebelumnya, aksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Provinsi Kalsel, Muhammadun yang tertangkap kamera ponsel sedang menyampaikan narasi terkait ajakan mencoblos partai politik (parpol) tertentu di Pemilu 2024 saat sambutan dipembukaan Job Fair di SMKN 3 Banjarmasin, berbuntut panjang.
Akibat aksinya itu, Bawaslu bersama unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan proses penulusuran guna mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.
“Setelah melakukan rapat pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kalsel, hasil kesimpulannya tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu melainkan masuk kategori pelanggaran hukum lainnya,” kata Komisoner Bawaslu Kalsel, Radini, dalam Conference Pers, Jumat (17/11/2023).
Kalimantanlive.com/Lina
Editor : elpian







