Dari informasi yang dihimpun pihaknya di lokasi, pria sebatang kara yang hidup dari belas kasihan warga ini kerap menenteng senjata tajam jika tidak memiliki rokok.
“Namun pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas kembali menemukan banyak senjata tajam yang diduga kerap di bawa pelaku sehari-hari,” tutup Kasat.
Sementara kini atas perbuatannya, ia terancam Pasal 212 KUHP jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena melawan petugas dan membawa senjata tajam tanpa hak.(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor : NMD







