JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Lukas meninggal dunia siang tadi.
“Benar, pukul 10.45 WIB,” kata Dirut RSPAD Budi Sulistya, Selasa (26/12/2023).
Diketahui, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
# Baca Juga :Sudah Diberi Tunjangan Tinggi Tetap Korupsi, Bupati Balangan Sebut ASN Tak Bisa Lakukan Ini
# Baca Juga :1 ASN Aktif Dinkes Tabalong Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Ini Status 3 Tersangka Lainnya
# Baca Juga :Bank Kalsel Tingkatkan Integritas Internal dengan Gelar Pelatihan Pencegahan Korupsi Bersama Pakar Anti-Korupsi Nasional
# Baca Juga :Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
BREAKING NEWS Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD, KPK Buka Suara







