BREAKING NEWS Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD, KPK Buka Suara



KPK Bela Sungkawa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (26/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan masa penahanan Lukas telah ditangguhkan atau dibantarkan sejak 23 Oktober lalu. Pembantaran dilakukan agar Lukas dapat dirawat karena kesehatannya disebut memburuk.

“Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa.

Ia mengatakan KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD, serta keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

Ali menegaskan, pemeriksaan dan persidangan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari tim medis.

“Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter,” ujar dia.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber