Tertangkap Basah Bawa Sabu 19,26 Gram, Seorang Pria Dibekuk Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pria berinisial MI (31) warga Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak tertangkap basah oleh petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.

Pria ini dicegat polisi di Kelurahan Sulingan, Murung Pudak karena kedapatan membawa puluhan gram narkotika jenis sabu, Senin (25/12/2023) sore.

# Baca Juga :Seru, Ratusan Biker Adu Cepat pada Kejuaraan Balap Sepeda Mini Cross Kuranji di Tabalong

# Baca Juga :WOW! Di Tabalong Ada Bajaj Listrik, BPKAD Luncurkan Lewat Program Bajaj Berkah

# Baca Juga :Lantik Puluhan Pejabat Fungsional, Kespek dan Pengawas Sekolah, Bupati Tabalong Berikan Tugas Berat Ini

# Baca Juga :OPD Hingga Mitra Kerja di Tabalong Raih Penghargaan pada BPKAD Award 2023, Ini Juara Satunya

“Pelaku MI diamankan atas laporan masyarakat adannya transaksi sabi di Sulingan,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Selasa (26/12/2023).

Atas laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melihat seseorang yang dicurigai menggunakan sepeda motor metik warna abu-abu metalik.

Saat pelaku MI diberhentikan, poliai menemukan 4 bungkus plastik klip berisi sabu didalam sebuah botol plastik minuman bekas yang disimpan di box sepeda motor.

“Setelah diperiksa, ditemukan lagi di casing handphone pelaku satu bungkus plastik klip berisi sabu,” lanjut Ipda Joko.

Ditambahkannya, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong serta turut menyita barang bukti sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yakni 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang masing-masing berat bersih 4,8 gram, 4,81 gram, 4,78 gram, 4,76 dan 0,11 gram dengan total 19,26 gram.

“Barang bukti lainnya ada satu bungkus plastik klip bening, satu botol bekas minuman, satu buah handphone warna biru dan satu unit sepeda motor metik,” tambahnya.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)

Editor : NMD