TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Masa jabatan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 kemungkinan batal dipangkas.
Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.
# Baca Juga :Yudisium Angkatan II STIT Tabalong, 85 Mahasiswa S1 yang Lulus Lebih Banyak Perempuan
# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Bakal Rekrut 906 Pengawas TPS Pemilu 2024, Catat Tanggal dan Syaratnya
# Baca Juga :Tertangkap Basah Bawa Sabu 19,26 Gram, Seorang Pria Dibekuk Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Seru, Ratusan Biker Adu Cepat pada Kejuaraan Balap Sepeda Mini Cross Kuranji di Tabalong
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana menjelaskan, bahwa terkait hasil uji materi UU ini memungkinkan masa jabatan Bupati Tabalong tetap sesuai SK Pelantikan beliau yakni hingga Maret 2024.
“Masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri dan Pemprov Kalsel pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (27/12/2023).
Ia juga mengatakan, pihaknya belum pernah menerima surat pemberhentian Bupati Tabalong dari Kemendagri RI melalui Pemprov Kalsel hingga saat ini.
Sedangkan berapa bulan lalu dalam rapat paripurna DPRD Tabalong telah disampaikan usulan pemberhentian masa jabatan bupati pada 31 Desember 2023.
Judid menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima terkait uji materi yang dilakukan MK atas gugatan tujuh kepala daerah yakni Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Diketahui, tujuh Kepala Daerah ini memohon agar Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada tidak menggugurkan mereka sebagai Kepala Daerah pada akhir tahun 2023.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)
Editor : NMD









