BANJARBARU, Kalimantanlive.com – DPRD Kota Banjarbaru dan Pememerintah Kota Banjarbaru sepakat mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (27/12/2023).
Pengesahan empat Raperda tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Banjarbaru yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Rabu (27/12/2023).
BACA JUGA:
Pemko Usulan 3 Raperda Baru, Fraksi DPRD Banjarbaru Bakal Membahas ke Tingkat Pansus
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarbaru menyampaikan pentingnya pengesahan empat Raperda sebagai langkah adaptasi terhadap peraturan perundang-undangan terbaru, memastikan agar berlaku dengan efektif di Kota Banjarbaru.
Raperda yang disetujui mencakup berbagai aspek, di antaranya, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik, Raperda tentang Keolahragaan, dan Raperda tentang Pencabutan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah.
Wali Kota Aditya menegaskan pentingnya penggunaan bantuan keuangan partai politik sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
“Ketentuan itu ada beberapa persentasi yang diatur, sehingga tidak ada permasalahan ke depannya,” ujarnya.







