BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah sebelumnya dilayangkan Surat Peringatan (SP) kedua untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Anang Adenansi, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin kembali mengeluarkan SP ketiga.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, Isa Anshari.
“Para pedagang memang telah menerima SP ketiga dari Satpol PP Kota Banjarmasin,” ujarnya, Jumat (29/12/2023).
Kendati telah menerima surat, Isa membeberkan masih ada para pedagang yang enggan direlokasikan ke tempat baru.
“Data yang akan direlokasi jumlahnya 34 pedagang, tapi sampai saat ini baru 6 yang setuju untuk pindah,” tambahnya.
Adapun alasan para pedagang menolak, lanjutnya dikarenakan sebagian dari mereka memang tidak mau dipindah ataupun mengatakan tempat baru masih belum siap.
“Walaupun mereka tegas menolak, tapi kami tetap lebih tegas lagi untuk relokasi, jadi pilihannya ada di pedagang mau berjualan di mana, waktunya hanya sampai akhir bulan ini saja,” tegasnya.
Mengingat tenggat waktu sudah dekat, ia pun berharap para pedagang bisa segera direlokasikan dengan cepat, tanpa harus ditertibkan oleh Satpol PP.
“Lahan untuk pedagang sudah bisa langsung ditempati, di mana jatah lahan bagi mereka di tempat baru untuk 1 pedagang seluas 2,5 Meter,” tuntasnya.
Disamping itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin juga mengharapkan hal yang sama, di mana para PKL bisa mematuhi perpindahan tersebut, sejalan dengan adanya solusi yang telah diberikan Pemko Banjarmasin.
“Prinsipnya kita ingin mengembalikan fungsi dari trotoar itu sendiri,” tukasnya.
Adapun tempat relokasi yang sudah disediakan oleh Pemko Banjarmasin sendiri berada di lapangan batako, samping kawasan RTH Kamboja.(Kalimantanlive.com/Lina)







