JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan pajak rokok elektrik dan berlaku mulai 1 Januari 2024, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Berdasarkan PMK tersebut, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Rokok elektrik juga dipastikan ikut terkena pajak rokok karena tercantum dalam aturan terbaru itu.
# Baca Juga :Kemenkes Buka Suara Terkait Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan
# Baca Juga :Ini Alasan Pemerintahan Jokowi Naikkan Cukai Rokok dan Vave hingga 15 Persen
# Baca Juga :MULAI Hari Ini Harga Rokok Naik, 1 Bungkus Rp 40 Ribu, Momen Tepat Berhenti Merokok!
# Baca Juga :Berikan Pemahaman seperti ini, Inggris Bantu Warganya Berhenti Merokok
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengatakan, aturan tersebut akan berdampak pada kenaikkan harga produk rokok elektrik seperti vape dan pod.
“Tentunya ini akan berimbas ke harga produk,” kata Garindra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Garindra mengatakan, pajak rokok ditetapkan tanpa adanya sosialisasi dengan baik dan terkesan dipaksakan untuk berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ia mengatakan, sudah mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak rokok, namun, tidak ada respons.
“Mengacu kepada saat penetapan pajak rokok terhadap rokok konvensional, diberikan tenggat waktu dari sejak UU keluar tahun 2009 sampai tahun 2014, dan di tahun 2014 tersebut tidak ada kenaikan Cukai yang terjadi,” ujarnya.
Karenanya, Garindra menilai aturan pajak rokok tersebut tidak adil bagi para pengusaha.
“Selain tidak ada sosialisasi, tidak ada diskusi, tidak ada pemberian tenggat waktu, dan ditetapkan di saat Cukai kami naik 15 persen,” ucap dia.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber








