Dengan kejadian ini, Pemerintah Kota Palembang meminta tanggung jawab pemilik tongkang batu bara atas kerusakan pelabuhan.
“Kita minta dikembalikan seperti semula lagi,” jelasnya.
Lokasi dua pelabuhan yang rusak itu pun kini telah dipasang garis polisi. ABK tugboat dan tongkang batu bara itu kini telah dibawa ke Polairud Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sekarang sedang berproses hukum, kita lihat saja perkembangannya nanti,” ujarnya.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber









