Harga Eceran Rokok 2024 Resmi Naik, Cek Berapa Harga Rokok Kamu?

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2024 rata-rata 10%.

Sesuai aturan, batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

Sebagai informasi, pemerintah mengatur kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Khusus untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya lebih rendah, yakni sebesar 5 persen.

# Baca Juga :Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, APVI: Harga Vape dan Pod Dipastikan Naik

# Baca Juga :VIRAL Video TikTok, Bapak-bapak Mengaku Polisi, Matah Ditegur Merokok Sambil Kendarai Motor

# Baca Juga :Kotabaru Raih Adipura, Bupati Sayed Jafar : Tak Boleh Ada Satu Pun Puntung Rokok Dibuang di Tempat Wisata

# Baca Juga :FAKTA Ledakan di Blitar, dari Bayi Gegar Otak, Potongan Tubuh Terlempar hingga Rakit Petasan Sambil Merokok

“Penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan harga jual eceran per batang atau gram,” bunyi Pasal II PMK 191 Tahun 2022, dikutip Rabu (3/1/2024).

Sementara itu, rokok elektrik mengalami kenaikan cukai yang lebih besar, yakni rata-rata sebesar 15 persen. Kenaikan untuk cukai rokok elektrik diatur dalam PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Dengan adanya penyesuaian tarif cukai tersebut, pemerintah juga mengatur batas bawa harga jual eceran rokok. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2023.

Berikut rincian harga rokok per batang atau gram sesuai dengan aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Sigaret kretek mesin (SKM)
Golongan I: Paling rendah Rp 2.260
Golongan II: Paling rendah Rp 1.380

Sigaret putih mesin (SPM)
Golongan I: Paling rendah Rp 2.380
Golongan II: Paling rendah Rp 1.465

Sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT)
Golongan I: Paling rendah Rp 1.375 sampai Rp 1.980
Golongan II: Paling rendah Rp 865
Golongan III: Paling rendah Rp 725

Sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF)
Tanpa golongan: Paling rendah Rp 2.260
Sigaret kelembak kemenyan (KLM)
Golongan I: Paling rendah Rp 950
Golongan II: Paling rendah Rp 200

Jenis tembakau iris (TIS)
Tanpa Golongan: Lebih dari Rp 275
Tanpa golongan: Lebih dari Rp 180 sampai Rp 275
Tanpa golongan: Paling rendah Rp 55 sampai Rp 180
Jenis rokok daun atau klobot (KLB)
Tanpa golongan: Paling rendah Rp 290

Jenis cerutu (CRT)
Tanpa golongan: Lebih dari Rp 198.000
Tanpa golongan: Lebih dari Rp 55.000 sampai Rp 198.000
Tanpa golongan: Lebih dari Rp 22.000 sampai Rp 55.000
Tanpa golongan: Lebih dari Rp 5.500 sampai Rp 22.000
Tanpa golongan: Paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500

Rokok elektrik
Rokok elektrik padat: Rp 5.886 per gram
Rokok elektrik cair sistem terbuka: Rp 1.121 per mililiter
Rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp 39.607 per cartridge

Hasil pengolahan tembakau lainnya
Tembakau molasses: Rp 242
Tembakau hidup: Rp 242
Tembakau kunyah Rp 242.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber