PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten Balangan mengeluarkan surat edaran Nomor 180/287/KUM/2023 tentang persyaratan bebas Narkoba untuk perpanjangan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut dalam rangka meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkup Pemkab Balangan.
# Baca Juga :La Nina dan El Nino Masih Berlangsung, Ini Himbauan BPBD untuk Masyarakat Balangan
# Baca Juga :Balangan Masih Berstatus Siaga Darurat Banjir, Ini Daftar Wilayah yang Rawan
# Baca Juga :28 Personel Polres Balangan Naik Pangkat, AKBP Riza: Konsekuensinya Ada Peningkatan Kinerja
# Baca Juga :Antisipasi Demam Berdarah, Dinkes PPKB Balangan Gelar Kampanye Gerakan Berantas DBD
Menanggapi surat edaran tersebut, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Balangan menggelar tes urine, Rabu (3/1/2024) di halaman kantor DPLH Balangan.
Kegiatan ini diikuti para tenaga kontrak di berbagai bidang, seperti bidang persampahan, pertamanan dan sopir.
Pada kesempatan ini Kepala DPLH Balangan, Aidinnor mengatakan para pekerja kontrak ini secara mandiri atau dengan kata lain mengeluarkan dana pribadi untuk mengikuti tes ini.
“Karena ini bersifat pribadi untuk kelengkapan persyaratan perpanjangan kontrak kerja, tentunya kami berharap semua tes urine dengan hasil negatif Narkoba,” ujarnya.
Aidinnor juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan para tenaga kontrak untuk melakukan tes urine dan secara mandiri.
“Kemungkinan kita lakukan setiap perpanjangan kontrak, agar setiap pekerja bebas dari bahaya Narkotika,” pungkasnya. (Kalimantanlive.com/Kamil)
Editor : NMD







