TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial MI (30) warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian, Selasa (2/1/2024) pagi.
Pelaku ditangkap diduga mencuri Towing Hitch Ringfeder peralatan milik perusahaan di Warehouse PT Tiatra di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
# Baca Juga :Tertangkap Basah Bawa Sabu 19,26 Gram, Seorang Pria Dibekuk Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Bertemu Perwakilan Parpol, Kapolres Tabalong Tegaskan Tak Benar Polri Mendukung Salah Satu Pasangan Capres
# Baca Juga :Polres Tabalong Ringkus Empat Tersangka Pencuri Oli Tarfo Milik PLN, Potensi Kerugian Capai Rp 15 Miliar
# Baca Juga :Gegara Oli Travo PT PLN Dicuri, Listrik Padam di Tabalong, Polres Tabalong Bekuk 4 Pria
“Kejadian pertama diketahui saksi DF usai melakukan pengecatan di lokasi itu,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Rabu (3/1/2024).
Salah satu karyawan perusahaan MY selaku bagian support dan control head PT Tiatra bersama DF saat melakukan pengecekan alat diketahui berkurang.
“Yang alat tersebut seharusnya masih ada 7 buah, setelah diperiksa hanya tersisa 6 buah. Jadi benar ada buah alat berupa Towing Hitch Ringfeeder hilang,” kata Joko.
Atas kejadian tersebut, MY pun melaporkan ke Polsek Murung Pudak karena merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah karyawan PT Tiatra sebagai driver mobil truck pengangkut barang-barang sparepart dari Gudang Sparepart,” lanjutnya.
Ditambahkannya, pelaku MI berhasil ditangkap di sebuah rumah di Desa Maburai. Saat interogasi pelaku mengakui atas perbuatannya.
“Saat ini MI sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu buah alat Towing Hitch Ringfeeder,” tambahnya.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)
Editor : NMD







