TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dua pria warga Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan pihak petugas Polres Tabalong karena diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku tersebut yakni ARD (32) warga Desa Lok Batu dan ADY (45) warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Tabalong ditangkap pada, Selasa (2/1/2024) sore.
# Baca Juga :Polres Tabalong Jaga Ketat Proses Melipat Surat Suara Pemilu 2024, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk
# Baca Juga :Tertangkap Basah Bawa Sabu 19,26 Gram, Seorang Pria Dibekuk Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Bertemu Perwakilan Parpol, Kapolres Tabalong Tegaskan Tak Benar Polri Mendukung Salah Satu Pasangan Capres
# Baca Juga :Polres Tabalong Ringkus Empat Tersangka Pencuri Oli Tarfo Milik PLN, Potensi Kerugian Capai Rp 15 Miliar
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku ARD ditangkap hasil pengembangan kasus pelaku AS.
“Pelaku ARD diamankan usai pelaku AS yang mengaku mendapatkan barang berupa sabu-sabu dari ARD,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (04/01/2024).
Keberadaan ARD pun ditunjukkan oleh AS kepada petugas kepolisian untuk bertemu di Sebuah Poskamling di Desa Masingai II.
Petugas langsung menghampiri pelaku ARD. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua plastik klip berisi sabu didalam bekas kotak rokok warna merah hitam.
“Pelaku ARD mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial ADY,” katanya.
Dari tangan ARD disita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 0,16 gram, satu bungkus bekas kotak rokok, satu handphone warna hitam dan uang tunai Rp 20 ribu.
Kemudian, polisi bergerak menuju kediaman ADY di Desa Bilas. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut dari seseorang yang belum pernah ditemuinya.
“Namun saat pembelian sabu, ADY hanya mengambil disuatu titik yang sudah disepakati sebelumnya,” lanjut Joko.
Adapun barang bukti yang disita berupa 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 2,06 gram, satu dompet lecil warna ungu, dua pipet kaca, dua lembar tisu, 12 bungkus plastik klip kosong serta uang tunai Rp 800 ribu.
Ditambahkan Joko, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : NMD







