TANJUNG, Kalimantanlive.com– Bawaslu Kabupaten Tabalong memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Pasalnya, terdapat sejumlah kelurahan dan desa belum terpenuhinya jumlah pengawas TPS, sehingga pendaftaran diperpanjang mulai 7 sampai 8 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan hasil pemeriksaan terhadap keterpenuhan jumlah kebutuhan Pengawas TPS Pemilu 2024 terdapat tiga kelurahan dan 57 desa belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS.
BACA JUGA:
Bawaslu Tabalong Bakal Rekrut 906 Pengawas TPS Pemilu 2024, Catat Tanggal dan Syaratnya
Berdasarkan data, 60 kelurahan desa yang belum terpenuhi dari jumlah TPS tersebar di 11 kecamatan yakni di Banua Lawas 14 desa, Kelua 5 desa, Tanta 8 Desa, Tanjung 1 kelurahan dan 3 desa.
Kemudian, di Haruai 7 desa, Murung Pudak 3 kelurahan dan 3 desa, Muara Uya 5 desa, Muara Harus 2 desa, Jaro 4 desa, dan Bintang Ara 2 desa.
Sebanyak 11 Panwaslu Kecamatan kini telah memperpanjang pendaftaran Pengawas TPS di setiap kelurahan desa sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan PAW Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.
“Tata cara pendaftaran pada masa perpanjangan tetap sama pendaftaran sebelumnya. Untuk mengetahui formulir pendaftaran dapat mengunduh tautan https://bit.ly/Perpanjangan_Pendaftaran_PTPS_ atau melalui medsos Bawaslu Kabupaten Tabalong,” kata Mahdan, Minggu (07/01/2023).










