BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Hj. Rachmah Norlias menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat memilah sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Padahal, Pemprov Kalsel telah membuat berbagai program hingga perda terkait pengelolaan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan terbesar di Bumi Lambung Mangkurat.
BACA JUGA:
Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana Tekankan Pentingnya Pemenuhan Gizi Pada Anak Sejak Dini
Demikian disampaikan Hj Rachmah Norlias saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Minggu (7/1/2024) siang, bertempat di Gedung Widyajasa Grup.
“Berbagai cara telah dilakukan pemerintah terkait pengelolaan sampah, salah satunya dengan adanya perda no 8 tahun 2018 ini untuk mengatur pengelolaan sampah agar tidak mengganggu keberlangsungan hidup kita, selain pemerintah, masyarakat harus ikut ambil peran pula,” ujarnya.
Perempuan yang akra disapa Ibu Amah, menjelaskan kepada peserta sosialisasi bahwa sampah merupakan salah satu permasalahan yang wajib ditangani serius, karena sifatnya yang sulit diurai, namun keberadaannya semakin meningkat setiap tahun.
“Kalau tidak ditangani, hal ini tentu berdampak negatif untuk lingkungan, bahkan bisa menyebabkan bencana bagi manusia,” ujarnya.







