BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PLN UP3 Banjarmasin perihal Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, Pengelolaan Penerangan Jalan serta Pembayaran Rekening Listrik, bertempat di Aula Merdeka UP3 PLN Banjarmasin, Senin (8/1/2024).
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman bersama Manajer PLN UP3 Banjarmasin Vicky Reandry Faradian dan turut disaksikan Kepala BPKPAD, H Edy Wibowo, Staf Ahli beserta jajaran SKPD terkait.
BACA JUGA:
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan MDT Al-Qaulul Haq
“PKS ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang telah digelar bersama Wali kota Banjarmasin beberapa waktu lalu. Terlebih peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang Pajak Barang Jasa Tertentu telah diterbitkan sehingga program dapat dijalankan,” ungkap Ikhsan Budiman.
Sehingga, lanjutnya, dibutuhkan kerjasama dari teman-teman PLN dalam bentuk tagihan listrik, salah satunya ialah pajak penerangan jalan.
“Ini potensi yang bagus untuk Kota Banjarmasin, artinya ini upaya kita dengan beberapa aturan perundang-undangan, sehingga kita sudah bisa melaksanakan pemungutan terhadap pajak,” tambahnya.







