Penyesuaian tarif air bersih kepada pelanggan kelompok I, lanjutnya, menjadi Rp 6.000 per kubik, kelompok Il Rp 7.200 per kubik, kelompok IIl Rp 8.500 per kubik.
BACA JUGA:
Dosen Peneliti Limbah dan 70 Mahasiswa dari Thailand Ikut Seminar di Politala, Ini yang Dibahas
Dengan kata lain, sebut Rudi, kelompok I naik sebesar 11 persen, kelompok ll naik sebesar 33 persen, kelompok IIl naik sebesar 31 persen dari tarif semula.
Namun demikian masih ada kelompok di bawah biaya pengolahan air. “Artinya, masih tersedia subsidi kepada kelompok I sebesar Rp 600 per kubik atau sebesar 20 persen per kubik yang ditanggung Pemkab Tala melalui PTAM Berkah Banua,” tandasnya.
Kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi
Editor : elpian







