KALIMANTANLIVE.COM – Jangan asal gaya, knalpot brong atau knalpot racing saat ini tengah menjadi incaran petugas kepolisian untuk dirazia. Pasalnya, penggunaan knalpot jenis ini dianggap mengganggu kenyamanan karena suara yang dikeluarkan sangat bising.
Selain memiliki perbedaan dari suaranya, ada beberapa perbedaan lain antara knalpot brong dengan knalpot standar. Perbedaan mendasar dari kedua jenis knalpot ini ada pada struktur knalpotnya.
# Baca Juga :Gelar Razia Knalpot Brong, Satlantas Polresta Banjarmasin Amankan 72 Motor
# Baca Juga :97 Knalpot Bising Sitaan Polres HST Dimusnahkan
# Baca Juga :Dua Pekan Operasi Zebra Intan 2023, Satlantas Polresta Banjarmasin Catat 694 Pelanggaran
# Baca Juga :Viral Video Diduga Maling Beredar di Sosial Media Banjarmasin, Polisi: Pelaku Beraksi di 9 TKP
Operasi larangan penggunaan knalpot brong terus digalakkan jajaran kepolisian di sejumlah daerah, terutama Jawa Tengah.
Selain dirasa menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, penggunaan knalpot brong dinilai dapat menjadi trigger atau pemicu konflik sosial, misalnya yang sudah terjadi di Magelang, Pati, dan Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan, pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di semua unsur.
Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong itu dilakukannya, mulai dari siswa di sekolah, komunitas, masyarakat, otomotif, hingga pengguna motor, sampai distributor dan produsen knalpot brong.
“Kenapa kendaraan knalpot brong harus ditindak? Pertama dari aspek hukum ini melanggar aturan dalam berlalu lintas Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, Pasal 64,” ujarnya, Jumat (5/1/2024).
Sonny menjelaskan, Pasal 48 memuat soal kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, dan Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan.
“Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan,” pungkasnya.







