Jangan Asal Gaya! Ini Sanksinya Pakai Knalpot Brong, Paling Parah Penjara 1 Bulan

Diketahui, dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Untung Ariyono menambahkan, mayoritas dari hasil operasi knalpot brong di wilayahnya adalah pelajar.

“Operasi knalpot brong dilaksanakan dua hari dan kami berhasil mengamankan puluhan sepeda motor. Sebagian besar yang terjaring operasi adalah pelajar,” ujarnya, Jumat.

Pihaknya mengimbau semua pihak dapat mendukung program zero knalpot brong.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber