Pemindahan Kantor DPRD Kotabaru ke Kawasan Perkantoran Tertunda, Syairi Mukhlis Sebut Penyebabnya

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Muklis meninjau lokasi kantor baru yang ada di Desa Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (9/1/2024)

Melihat kondisi tersebut, ada sejumlah pertimbangan untuk pindah karena belum semuanya terpenuhi.

Syairi Mukhlis mengatakan, terkait rencana pemidahan kantor SKPD Kotabaru berkenaan surat edaran sekeretaris daerah Kabupaten Kotabaru yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2024, kantor yang berpindah, antara lain Kantor Bupati Kotabaru, BPKAD, PUPR, Bappeda, Bapenda dan Sekretariat DPRD.

# Baca Juga :Dishub Kotabaru Launching Bus Damri Harga Tarjangkau, Kotabaru-Batulicin Cuma Rp 60.000

# Baca Juga :DPRD Kabupaten Kotabaru Sambangi Diskominfo Kalsel, Lakukan Koordinasi Satu Data Terarah

# Baca Juga :Wakil Bupati Kotabaru Ingin PUPR Selektif Memilih Rekanan, Bang Arul: Jangan Ada Lagi Wanprestasi

# Baca Juga :Pemkab Kotabaru Jalin Kerjasama dengan RSUD di Tanah Bumbu, Ini Daftar RS Besar Berikutnya

”Rencana itu tentu kita sambut baik dan kami lakukan peninjauan sebelum pemindahan kantor tersebut. Berdasarkan pantauan kami, pada awal Januari 2024 sudah melakukan kunjungan ke lokasi Perkantoran khususnya gedung DPRD, Kantor Bupati dan sebagainya, memang ada beberapa kantor yang hampir selesai,” ujarnya.

“Berkaitan dengan sekretariat DPRD, menurut pandangannya saya setelah turun langsung meninjau pembanguna sekretariat DPRD Kotabaru masih menyisakan pekerjaan mungkin kurang lebih 10 persen jadi perkejaan yang belum selesai,” jelas Syairi Mukhlis.

Masih belum selesai, ungkap Syairi Mukhlis, makanya pihak sekretariat DPRD Kotabaru juga melihat kondisi sampai akhir Januari nantinya.

Di situ bisa dilihat, apakah siap untuk dilaksanakan pemindahan kantor atau belum. “Sebab, sarana prasarana penunjang harus disiapkan terutama seperti ruangan paripurna dan kondisi ruangan yang berbeda tempat yang berbeda tentu juga alat di gedung lama juga tidak akan sesuai ketempat yang baru karena ini butuh penyesuaian,” katanya.

Situasi masih jadi pertimbangan apakah siap melaksanakan pindah atau belum siap. Pihaknya akan menuda pemindahan kantor sampai bisa ditempati.

”Harus sudah siap, paling tidak bisa melaksanakan aktivitas dan kegiatan paripurna DPRD dan kegiatan DPRD lainnya,” katanya.

Apabila belum bisa, pemindahan kantor akam ditunda dan DPRD akan berkirim surat balasan lagi ke Sekda Kotabaru.

Sebelumnya, surat edaran disampaikan terkait pemindahan kantor dimulai pada pada 17 Januari 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kotabaru Dr. Suprapti Tri Astuti mengataka pekerjaan gedung DPRD ditargetkan selesai sampai 31 Desember 2023 dan saat ini masih tahap pemeliharaan.

Beliau juga mengatakan saat melakukan peninjauan ada beberapa yang rusak dan hal segala macam namun sudah dimintanya untuk dilakukan perbaikan.

Untuk gedung DPRD penganggaran pekerjaan tidak sampai ke penyekatan ruangan karena untuk penyekatan seperti ruangan staf dan ruangan komisi itu menjadi kewenangan dari pihak DPRD Kotabaru, ucap Suprapti Tri Astuti.(Kalimantanlive.com/Siti Rahmah)

Editor : NMD