BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian memastikan bahwa pihaknya hingga kini masih terus memburu pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Banjarmasin Utara.
Menurut Kompok Thomas, kasus tindak asusila diduga yang dilakukan oleh seorang kakek-kakek terhadap seorang siswi yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) tersebut hingga kini kasusnya masih bergulir di Satreskrim Polresta Banjarmasin.
# Baca Juga :Cabuli 10 Bocah Perempuan di Gudang Dekat Mushala, Pria Paruh Baya Ditangap Polisi
# Baca Juga :Mensos RI Tri Rismaharini Atensi Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur oleh Oknum Guru Ngaji di Kertak Hanyar
# Baca Juga :Kapolres Polres Banjar Pastikan Kasus Oknum Guru yang Cabuli 3 Muridnya di Kertak Hanyar Diusut Tuntas
# Baca Juga :Oknum Guru Ngaji Cabul di Kertak Hanyar Diamankan Polisi, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Bahkan ia menyebut, bahwa kasus tersebut hingga kini sudah naik ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan status terlapor sebagai tersangka.
“Kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan. Sementara yang terlapor juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian kepada awak media, Selasa (9/1/23) sore.
Thomas menjelaskan laporan pencabulan tersebut sudah diterima pihaknya sejak Mei 2023 lalu. Kemudian dua bulan setelah kejadian, polisi langsung mencari tersangka. Namun yang bersangkutan telah kabur.
“Sekitar dua bulan setelah kejadian, pelaku melarikan diri keluar Kalsel. Namun upaya kami tidak bisa dikatakan gagal, karena kami terus menggali informasi tentang pelaku,” katanya.
Kemudian, Thomas menyebut pada pertengahan Desember 2023, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah tertentu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, seandainya mengetahui keberadaan tersangka,” kata Thomas.
“Tersangka sendiri dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” sambungnya.
Thomas menepis anggapan bahwa alasan keterlambatan penanganan kasus lantaran tersangka memiliki keluarga anggota Polri.
“Anggapan tersebut tidak benar. Kami tak memandang keluarga korban atau keluarga pelaku. Apalagi kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur,” pungkas Thomas.(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor : NMD







